Pelatihan Strategi Peningkatan Teknis Pelaporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Bagi Pengelola Anggaran / Bendahara Pengeluaran Dan Bendahara Penerimaan

Dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas-tugas perbendaharaan telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 55 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya. Permendagri tersebut memberikan pedoman teknis tentang pelaksanaan penatausahaan, pertanggungjawaban/pelaporan dan penyampaiannya oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran SKPD, bendahara penerimaan dan pengeluaran PPKD serta Bendahara Umum Daerah.Sebagaimana dimaklumi bahwa dalam penatausahaan pelaksanaan anggaran yang dilaksanakan oleh para bendahara merupakan salah satu aktivitas penting dalam rangka mewujudkan terciptanya pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien dan efektif. Oleh karena itu, diperlukan suatu bimbingan teknis yang dapat memantapkan pemahaman mengenai pelaksanaan tugas-tugas para bendahara baik bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan di SKPD maupuan bendahara di PPKD.

Dapat Mengikuti : BIMTEK NASIONAL dengan tema : PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BAGI BENDAHARA PEMERINTAH SERTA PENYAMPAIANNYA.

Artikel Terkait

0 Komentar Tulis komentar

Belum ada komentar, jadilah komentar pertama

Tulis komentar kamu

CAPTCHA code